ASGARNEWS.COM,- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, menyebutkan, pihaknya mengimbau kepada para Kepala Desa beserta Aparatur Desa yang mendukung dalam pelaksanaan atau penggunaan anggaran seyogyanya memperhatikan, memahami dan menjalankan regulasi.
“Penggunaan anggaran yang dikucurkan pemerintah baik Pusat, Propinsi dan Kabupaten harus mengacu pada regulasi seperti Permendes no 8 tahun 2022,” sebut Erwin kepada wartawan, Rabu (15/02/23)
Dijelaskan dia, regulasi tersebut jika sudah diimplementasikan dalam mempergunakan anggaran maka akan berjalan lancar mulus dan terhindar dari jeratan hukum.
“Kami harap semua Kades dan perangkat nya paham dan menguasai aturan aturan yang berlaku, ” imbuh Erwin.
Untuk itu, sebut dia, pihaknya kedepan akan meningkatkan kapasitas perangkat desa tidak terkecuali Kepala Desa itu sendiri agar regulasi dari sisi perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, penatausahaan hingga pelaporan bisa berjalan baik.
Lebih jauh diutarakan dia, setelah kembali lagi ke DPMD, ada beberapa hal yang perlu digenjot lagi, diantaranya perencanaan pembangunan di desa. Dimana di tahun sekarang ini masih berorientasi pada pembangunan fisik.
“Kedepan diupayakan Desa yang ada memprogram kan pada penguatan atau pemulihan ekonomi masyarakat, ” kata Erwin.
Bahkan tidak sampai di situ, pihaknya pun mengharapkan Pemerintahan Desa bisa lebih meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena hanya PADes lah yang bisa digunakan seluas-luasnya sesuai dengan perencanaan yang dibutuhkan.
“Karena hanya PADes lah sumber pendapatan yang bisa digunakan seluas-luasnya mengingat sumber keuangan baik itu dari Kabupaten, Propinsi maupun Pusat harus mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan, ” pungkas Erwin yang dikenal low profile. (Red)