ASGARNEWS, – Video berdurasi 20 detik yang berisi tentang rekaman pemerasan dilakukan oleh sekelompok yang diduga preman di Kabupaten Garut viral di media sosial. Selasa
Nampak dalam video tersebut sang supir angkutan umum antar kota (elf) dan kernet menjadi korban pemerasan kelompok yang diduga preman.
Tak hanya itu, terlihat juga penumpang perempuan yang sedang berada disamping supir nampak ketakutan, dan menyarankan agar supir dan kernet segera memberikan uang kepada pelaku sehingga sopir elf itupun menyuruh agar si kernet yang ada di belakang samping kiri memberi sejumlah uang kepada pelaku, kemudian penumpang perempuan yang berada di samping sang sopir yqng merasa ketakutan ikut memberi saran agar si kernet segera memberikan uang kepada pelaku.
Polres Garut memastikan salah satu pelaku dari dua pelaku telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tarogong Kaler dan Polsek Leles Polres Garut. Menurut keterangan salah satu pelaku , pelaku lainnya yang belum tertangkap memiliki ciri-ciri berambut pirang keputihan.
“Telah diamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana pemerasan atau premanisme. Diketahui waktu kejadian pada hari Senin 3 Juli sekitar pukul 14.00 WIB di jalan Tutugan Leles,” kata Ipda Adi Susilo Kasie Humas Polres Garut.
Video tersebut baru viral hari ini, lanjut dia, “Sehingga pelaku diamankan pada petang tadi. Menindaklanjuti viralnya video tersebut Humas Polres Garut berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut juga Polsek Tarogong Kaler untuk membekuk terduga pelaku karena terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan.” imbuhnya.
Usai melakukan penyelidikan terhadap pelaku, insiden terjadi di jalan Provinsi Garut-Bandung, tepatnya di wilayah Kecamatan Leles, sehingga diketahui bahwa salah seorang terduga pelaku tersebut berdomisili di daerah kecamatan Leles.
Kapolsek Tarogong Kaler pun melakukan kordinasi dengan Polsek Leles terkait keberadaan pelaku, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Leles berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
“Pelaku kini di giring ke Mapolres Garut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu teman pelaku lainya masih dalam status DPO , pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.” ungkapnya. (*)
IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!