+62-812-1126-1842
asgarnusantara39@gmail.com

Perpanjangan Masa Status Tanggap Darurat Kekeringan, Sekda Garut : Tertuang Dalam Surat Keputusan Bupati Garut

IMG_20230912_152331

ASGARNEWS, – Pemerintah Kabupaten Garut resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga 24 September 2023. Demikian juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut,H Nurdin Yana kepada awak media usai rapat di halaman pamengkang pendopo Garut. pada Selasa (12/9/2023)

Ia menegaskan, masa tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.

Lebih lanjut Nurdin Yana menjelaskan, keputusan tersebut mencakup 19 kecamatan yang diantaranya, Kecamatan Cigedug, Kecamatan Malangbong, Kecamatan Pakenjeng, Kecamatan Balubur Limbangan, Kecamatan Peundeuy, Kecamatan Kadungora, Cikelet, Sukawening, Pameungpeuk, Pasirwangi, Cilawu, Selaawi, Sucinaraja, Cibiuk, Singajaya, Caringin, Kersamanah ,Cisompet dan Kecamatan Karangpawitan.

Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku mulai tanggal 11 September 2023 hingga 24 September 2023.

Demikian juga keputusan ini diambil karena masih terdapat berbagai isu yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih.”jelasnya

Dalam penetapan tersebut bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan,”

Selain itu, di masa tanggap darurat kekeringan ini masyarakat juga dihimbau untuk mencegah kebakaran di area rawan dan berperilaku hemat air. Pemerintah Garut juga telah mengajukan permohonan recovery terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita,” tandasnya. (*)

(KG)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

20 Views